Senin, 16 April 2012

PROPOSAL BANTUAN KAPAL MOTOR

A.
Latar Belakang

Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 11 Juni 2005 dan dicanangkan juga oleh Menteri Pertanian tanggal 3 Desember 2005 di Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan itu maka terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K) pada tanggal 15 November 2006.

Dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tersebut, maka difokuskan untuk mengimplementasikan beberapa sub program, yaitu: (1) penataan kelembagaan penyuluhan; (2) peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas penyuluh; (3) peningkatan sistem penyelenggaraan penyuluhan ; (4) peningkatan sarana dan prasarana kegiatan penyuluh (5); Peningkatan kepemimpinan dan kelembagaan petani; dan (6) pengembangan jejaring kerjasama penyuluhan dengan pelaku Utama dan pelaku usaha.

Balai Penyuluhan Kecamatan Danau Panggang merupakan bagian dari kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan, didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam kegiatan penyuluhan meliputi wilayah Kecamatan Danau Panggang dan Kecamatan Paminggir. Salah di Kecamatan Paminggir mempunyai luas wilayah 156,13 km2 dengan kondisi rata-rata perairan rawa, luas wilayah tersebut dapat di kategorikan dalam tergenang secara periodik 37.393 ha dan tergenang secara terus menerus 669 ha.

Dalam kerangka pengembangan tugas penyuluh di wilayah kerja Kecamatan Paminggir, perlu didasarkan prinsip trilogi penyuluh yaitu : 1). Terjalinnya hubungan yang akrab antara penyuluh dengan pelaku utama; 2). Materi penyuluhan yang diberikan aktual, faktual dan dibutuhkan oleh pelaku utama; 3). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan ketrampilan penyuluh maupun pelaku utama.

Untuk mendukung proses tersebut, maka peran pemerintah daerah membantu untuk mefasilitasi sarana kepenyuluhan dalam rangka pembangunan ekonomi untuk mensejahterakan dalam peningkatan pendapatan masyarakat terutama pelaku utama dan pelaku usaha. Pola pemberdayaan dalam rangka tugas pokok dan fungsi penyuluh diharapkan dapat merangsang tumbuhnya kelompok usaha dan mempercepat terbentuknya jaringan kelembagaan usaha yang akan menjadi embrio tumbuhnya lembaga usaha baik itu pertanian, perikanan dan perternakan yang kokoh di kawasan pembangunan wilayah Kecamatan Paminggir.

Balai Penyuluh Kecamatan Danau Panggang, membutuhkan keberadaan sarana kapal yang sangat di perlukan, sebagai salah satu mengembangkan tugas penyuluh dengan cara memberikan pelayanan, nasehat dan pemecahan masalah usaha-usaha di bidang pertanian , perikanan dan perternakan terhadap pelaku utama.

Bertolak pada pemikiran tersebut maka Balai Penyuluhan Kecamatan Danau Panggang menganggap sarana tersebut sangatlah penting dan mendesak untuk diwujudkan, untuk itulah kami mengajukan proposal bantuan sarana tersebut.

B.
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari memohon bantuan sarana kapal dari pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyuluh melalui usaha pemberdayaan kelompok tani maupun masyarakat sekitarnya sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan di 7 Desa sekitar wilayah Kecamatan Paminggir

2. Meningkatkan kapasitas masyarakat/ baik itu pelaku utama dan pelaku usaha dalam sasaran penyuluh

3. Pembinaan kelompok tani diarahkan pada peningkatan peran serta pelaku utama dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh kembangkan kerja sama antar kelompok dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahanya. Selain itu membantu menggali potensi, memecahkan masalah usaha bidang pertanian, perikanan dan perternakan secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

C.
Sasaran

Sasaran dari manfaat bantuan kapal ini adalah penyuluh yang berada di wilayah binaan desa-desa di Kecamatan Paminggir.

D.
Nama Kegiatan

Kegiataan ini berupa bantuan berupa Kapal yang digunakan dan dimanfaatkan sekaligus untuk kepentingan penyuluhan

E.
Pendanaan

Kegiatan ini akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) melalui Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Tahun 2013, untuk anggaran kapal secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 14.270.000,- terbilang (empat belah juta juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian anggaran terlampir.

F.
Penutup

Dengan adanya proposal bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan tugas pokok dan fungsi dari penyuluh dalam meningkatkan dan membina kelompok tani baik itu pelaku utama dan pelaku usaha. Hal ini penting sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia bagi Kelompok tani. Pada akhirnya partisipasi dan kerja sama yang baik dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara sangat kami harapkan demi bantuannya. Demikian uraian dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Danau Panggang, Maret 2012

Kepala , BPK

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003

RENCANA ANGGARAN BIAYA

1 BUAH KAPAL MOTOR

NO

Nama Barang

Harga (Rp)

1

Badan kapal panjang 8,25 meter terbuat dari ulin

6.050.000,-

2

Mesin Yamaha 13 HVS/MZ 360

6.300.000,

3

As Roda 7/8 inch panjang 2 meter

200.000,-

4

Kuhul has/plindis

75.000,-

5

Roda 2 (dua) buah @ Rp. 150.000,-

300.000,-

6

Kemudi, tali sleng dan kemudi (setir)

350.000,-

7

Kawat batu niser untuk kubang 2 batang @ Rp. 60.000,-

120.000,-

8

Terpal ukuran 3 x 4 meter Merk Tiger

300.000,-

9

Suplai lampu dan Accu

300.000,-

10

Hitachi (pembuang air dalam kapal)

175.000,-

11

Rantai dan kunci gembok

100.000,-

Jumlah

14.270.000,-

Kepala , BPK

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003



Danau Panggang, 11 Maret 2012

Nomor : 520/BPK-DP/V/2012

Lampiran : 1 (satu) Berkas

Perihal : Proposal Bantuan Kapal Motor

K e p a d a

Yth. Bupati

Kab. Hulu Sungai Utara

Di –

Tempat

Dalam rangka revitalisasi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Kec. Danau Panggang dan pelayanan kepada pelaku utama serta pelaku usaha, dalam peningkatan kinerja penyuluh salah satunya mencakup wilayah Kec. Paminggir maka diperlukan sarana yang memadai.

Sarana yang diperlukan adalah sebuah motor kapal yang dimaanfaatkan untuk kepentingan efektifitas penyelengaraan penyuluh pada Sistem Kerja Latihan Kunjungan (LAKU) dan Supervisi di wilayah desa-desa di Kec. Paminggir.

Bersama ini kami sampaikan permohonan proposal bantuan kapal motor dengan terlampir. Berkenan hal tersebut, besar harapan kami bantuan ini dapat teralisasi sesuai kebutuhan yang tertera pada proposal ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003

Tembusan :

- Kepala BP4KKP Kab. Hulu Sungai Utara

- Arsip

Sabtu, 05 Maret 2011

KEPUTUSAN

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

No. 04/KGR/IPKANI/XII/2008

t e n t a n g

PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KONGRES IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk lebih mengembangkan mekanisme organisasi di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;



b.

Bahwa Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;



c.

Bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;



2.

Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/ /2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.

Memperhatikan

:

1.

Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara;



2.

Saran dan Pendapat peserta yang dikemukanan dalam Kongres I IPKANI;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Rumah Tinggi.

Pertama

:

Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua

:

Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dengan sebaik-baiknya.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Desember 2008

PENGURUS PUSAT

IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Ir Sumardi Suriatna, M.Ed Ir। Dodo Sudarsono।


Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI

Nomor : 04/KGR/IPKANI/XII/2008

Tentang Anggaran Rumah Tangga IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IPKANI

( ART IPKANI)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan

Anggota IPKANI terdiri dari:

(1). Anggota biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja dan mengabdi sebagai penyuluh perikanan.

(2). Anggota khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan penyuluh perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.

(3). Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi penyuluh perikanan pada umumnya.

Pasal 2

Tata Cara Pendaftaran

(1) Anggota biasa dan khusus sebagai berikut

a. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.

b. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif .

c. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ranting/cabang/daerah atau langsung ke pusat.

d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.

e. Menerima kartu anggota serta buku AD/ART.

f. Dicatat dalam buku induk anggota.

g. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .

(2) Anggota kehormatan diangkat dan didaftarkan berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus ranting/cabang/daerah dan pusat.

Pasal 3

Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi

(1) Setiap anggota berhak:

a. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.

b. Berbicara dalam Kongres yang pelaksanaannya diatur menurut tata tertib Kongres.

c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan, dipilih menjadi pengurus.

e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.

f. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara

g. Dalam Kongres setiap daerah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.

h. Dalam Kongres setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.

(2) Setiap anggota berkewajiban:

a. Membayar uang pangkal dan iuran.

b. Mentaati AD, ART dan keputusan Kongres serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.

c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.

d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja organisasi.

e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.

f. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

(3) Sanksi

a. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya.

b. Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dapat diberikan dalam bentuk :

1. Teguran lisan.

2. Peringatan tertulis I dan II.

3. Skorsing/pemberhentian sementara.

4. Pemberhentian.

Pasal 4

Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan IPKANI akan berakhir :

  1. Atas permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat, setelah mendengarkan pertimbangan dari Pengurus Daerah atas usul Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang bagi anggota biasa atau anggota luar biasa. Pemberhentian anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat serta disetujui oleh Kongres.
  4. Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) butir 3 di atas dilakukan atas dasat adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyuluh Perikanan dan atau merugikan nama baik IPKANI dari anggota yang bersangkutan.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Kepengurusan Pusat

(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretris Jenderal, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.

(3) Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, adalah Pengurus Harian Pusat.

(4) Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan empat tahun.

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 6

Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota propinsi.

(2) Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.

(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Daerah.

(4) Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan empat tahun.

Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 7

Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang berkedudukan di kabupaten/kota.

(2) Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua seksi.

(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.

(4) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 8

Pengurus Ranting

(1) Pengurus Ranting berkedudukan di kecamatan.

(2) Pengurus Ranting terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan urusan.

(3) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Urusan adalah Pengurus Harian Ranting.

(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan empat tahun

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Ranting dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

.

Pasal 9

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat memiliki wewenang :

a. Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.

b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART, hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga/himpunan/badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :

d. Memacu pelaksanaan program kerja pusat/daerah/cabang/ranting.

e. Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.

f. Mengangkat kelengkapan organisasi pusat.

g. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.

h. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.

i. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.

j. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah.

(2) Pengurus Pusat berkewajiban:

a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Organisasi.

b. Menyelenggarakan Kongres sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.

c. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen ditambah satu dari jumlah cabang.

d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat kepada Kongres.

f. Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus IPKANI Tingkat Daerah, Cabang dan Ranting.

g. Membela hak dan kepentingan anggota didepan hukum.

Pasal 10

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat daerah.

b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Tingkat Daerah dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat daerah.

d. Mengangkat kelengkapan organisasi daerah.

e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus daerah.

f. Menetapkan tata kerja pengurus daerah.

g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Daerah.

(2) Pengurus Daerah Berkewajiban :

a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Daerah Tahunan.

c. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 (satu) kali dalam empat tahun.

d. Menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota cabang.

e. Mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakerda.

g. Membina dan mengembangkan organisasi di daerah masing-masing.

h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.

Pasal 11

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat cabang.

b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.

d. Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.

e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

f. Menetapkan tatakerja pengurus cabang.

g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.

(2) Pengurus Cabang Berkewajiban :

a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.

c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam empat tahun.

d. Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota ranting.

e. Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakercab.

g. Membina dan mengembangkan organisasi ranting di derah masing-masing.

h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus daerah.

Pasal 12

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Ranting

(1) Pengurus Ranting memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat ranting.

b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat ranting.

c. Mengangkat kelengkapan organisasi ranting.

d. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus ranting.

e. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Ranting.

(2) Pengurus ranting Berkewajiban :

a. Melaksanakan Program Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional, Program Kerja Daerah, dan Program Kerja Cabang masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Ranting Tahunan.

c. Membina dan mengembangkan anggota di daerah masing-masing.

d. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus cabang.

BAB III

PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 13

Pelindung

(1) Pelindung adalah orang/pejabat yang karena kharisma/kedudukannya dianggap layak memberi perlindungan hukum bagi organisasi.

(2) Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam Kongres dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

(3) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

Pasal 14

Penasehat

(1) Penasehat adalah orang/pejabat yang karena komitmennya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.

(2) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

Pasal 15

Dewan Pakar

(1) Dewan Pakar IPKANI berkedudukan di Pusat terdiri dari para ahli yang terkait dan berpengaruh di bidang penyuluhan perikanan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

(2) Masa kerja Dewan Pakar sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Kongres

(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.

b. Menetapkan Program Umum dan Organisasi.

c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

d. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat.

e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.

f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang :

1. Tata tertib penyelenggaraan Kongres.

2. Tata tertib pemilihan Pengurus Pusat.

g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(2) Kongres dihadiri oleh :

a. Pelindung

b. Anggota Pembentuk.

c. Dewan Penasehat.

d. Dewan Pakar

e. Para Peserta, terdiri dari :

1. Pengurus Pusat

2. Pengurus Daerah

3. Pengurus Cabang

4. Anggota Khusus dan anggota kehormatan

Pasal 17

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :

a. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, atau ;

b. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Daerah dan Cabang;

c. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagai mana yang dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut ;

d. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakannya MUNASLUB.

Pasal 18

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menyusun Program Kerja Daerah.

b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.

c. Memilih Pengurus Daerah.

d. Memilih calon ketua Pelindung dan calon Penasehat.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

a. Pelindung Daerah

b. Penasehat Daerah.

c. Pengurus Daerah.

d. Anggota Khusus dan anggota Kehormatan

d. Pengurus Cabang

f. Perwakilan Pusat

Pasal 19

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menyusun Program Kerja Cabang.

b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang.

c. Memilih Pengurus Cabang.

d. Menentukan calon Pelindung dan calon Penasehat.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

a. Pelindung Cabang.

b. Penasehat Cabang.

c. Pengurus Cabang.

d. Pengurus Ranting

e. Anggota Biasa, anggota khusus dan anggota kehormatan.

f. Perwakilan pengurus daerah.

Pasal 20

Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)

(1) Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.

(2) Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.

(3) Rakernas dihadiri oleh :

a. Pengurus Pusat

b. Perwakilan Pengurus Daerah

d. Pelindung.

e. Penasehat.

f. Dewan Pakar.

Pasal 21

Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

(1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.

(2) Rakerda dipimpin oleh Ketua.

(3) Rakerda dihadiri oleh :

  1. Pengurus Daerah.
  2. Perwakilan Pengurus Cabang.
  3. Dewan Penasehat Pengurus Daerah.

Pasal 22

Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

(1) Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.

(2) Rakercab dipimpin oleh Ketua.

(3) Rakercab dihadiri oleh :

a. Pengurus Cabang.

b. Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.

c. Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

BAB V

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

Kuorum

(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.

(2) Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 24

Pengambilan Keputusan

(1) Dalam Kongres dan MUSCAB

a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen jumlah Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah dan perwakilan Pengurus Cabang.

b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang Kongres, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Kongres.

c. Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.

f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.

(2) Dalam Rakernas, Rakerda dan Rakercab.

a. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.

b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada ketua Sidang Rakernas, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Rakernas.

c. Setiap pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.

f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak1 (satu) suara.

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 25

Kegiatan

(1) Bidang Bantuan Hukum.

(2) Bidang Kesejahteraan Sosial.

(3) Bidang Pelatihan dan Kaderisasi Anggota.

(4) Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.

(5) Bidang Dana dan Usaha.

(6) Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 26

Keuangan

(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas, Rakerda, dan Rakercab setiap tahun.

(2) Sumber Dana untuk Pembiayaan organisasi terdiri dari :

a. Uang pangkal anggota.

b. Uang iuran bulanan anggota.

c. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.

d. Hasil usaha-usaha yang sah.

(3) Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.

(4) Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.

(5) Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.

(6) Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :

a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.

b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.

c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.

(7) Pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggungjawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.

(8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggungjawabkan dalam Rakernas untuk Pusat, Rakerda untuk Daerah, dan Rakercab untuk cabang.

(9) Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata kerja pengurus.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 27

Ketentuan Lain

(1) Untuk mewadahi partisipasi aktif anggota di setiap tingkatan kepengurusan dapat mengadakan forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah.

(2) Forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah dapat diselenggarakan baik terjadwal maupun insidentil sesuai kebutuhan.

(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPKANI, akan diatur oleh pengurus.

Pasal 28

Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga IPKANI dibuat dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk yang terdiri dari :



Senin, 16 April 2012

PROPOSAL BANTUAN KAPAL MOTOR

A.
Latar Belakang

Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 11 Juni 2005 dan dicanangkan juga oleh Menteri Pertanian tanggal 3 Desember 2005 di Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan itu maka terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K) pada tanggal 15 November 2006.

Dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tersebut, maka difokuskan untuk mengimplementasikan beberapa sub program, yaitu: (1) penataan kelembagaan penyuluhan; (2) peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas penyuluh; (3) peningkatan sistem penyelenggaraan penyuluhan ; (4) peningkatan sarana dan prasarana kegiatan penyuluh (5); Peningkatan kepemimpinan dan kelembagaan petani; dan (6) pengembangan jejaring kerjasama penyuluhan dengan pelaku Utama dan pelaku usaha.

Balai Penyuluhan Kecamatan Danau Panggang merupakan bagian dari kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan, didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam kegiatan penyuluhan meliputi wilayah Kecamatan Danau Panggang dan Kecamatan Paminggir. Salah di Kecamatan Paminggir mempunyai luas wilayah 156,13 km2 dengan kondisi rata-rata perairan rawa, luas wilayah tersebut dapat di kategorikan dalam tergenang secara periodik 37.393 ha dan tergenang secara terus menerus 669 ha.

Dalam kerangka pengembangan tugas penyuluh di wilayah kerja Kecamatan Paminggir, perlu didasarkan prinsip trilogi penyuluh yaitu : 1). Terjalinnya hubungan yang akrab antara penyuluh dengan pelaku utama; 2). Materi penyuluhan yang diberikan aktual, faktual dan dibutuhkan oleh pelaku utama; 3). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan ketrampilan penyuluh maupun pelaku utama.

Untuk mendukung proses tersebut, maka peran pemerintah daerah membantu untuk mefasilitasi sarana kepenyuluhan dalam rangka pembangunan ekonomi untuk mensejahterakan dalam peningkatan pendapatan masyarakat terutama pelaku utama dan pelaku usaha. Pola pemberdayaan dalam rangka tugas pokok dan fungsi penyuluh diharapkan dapat merangsang tumbuhnya kelompok usaha dan mempercepat terbentuknya jaringan kelembagaan usaha yang akan menjadi embrio tumbuhnya lembaga usaha baik itu pertanian, perikanan dan perternakan yang kokoh di kawasan pembangunan wilayah Kecamatan Paminggir.

Balai Penyuluh Kecamatan Danau Panggang, membutuhkan keberadaan sarana kapal yang sangat di perlukan, sebagai salah satu mengembangkan tugas penyuluh dengan cara memberikan pelayanan, nasehat dan pemecahan masalah usaha-usaha di bidang pertanian , perikanan dan perternakan terhadap pelaku utama.

Bertolak pada pemikiran tersebut maka Balai Penyuluhan Kecamatan Danau Panggang menganggap sarana tersebut sangatlah penting dan mendesak untuk diwujudkan, untuk itulah kami mengajukan proposal bantuan sarana tersebut.

B.
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari memohon bantuan sarana kapal dari pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyuluh melalui usaha pemberdayaan kelompok tani maupun masyarakat sekitarnya sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan di 7 Desa sekitar wilayah Kecamatan Paminggir

2. Meningkatkan kapasitas masyarakat/ baik itu pelaku utama dan pelaku usaha dalam sasaran penyuluh

3. Pembinaan kelompok tani diarahkan pada peningkatan peran serta pelaku utama dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh kembangkan kerja sama antar kelompok dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahanya. Selain itu membantu menggali potensi, memecahkan masalah usaha bidang pertanian, perikanan dan perternakan secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

C.
Sasaran

Sasaran dari manfaat bantuan kapal ini adalah penyuluh yang berada di wilayah binaan desa-desa di Kecamatan Paminggir.

D.
Nama Kegiatan

Kegiataan ini berupa bantuan berupa Kapal yang digunakan dan dimanfaatkan sekaligus untuk kepentingan penyuluhan

E.
Pendanaan

Kegiatan ini akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) melalui Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Tahun 2013, untuk anggaran kapal secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 14.270.000,- terbilang (empat belah juta juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian anggaran terlampir.

F.
Penutup

Dengan adanya proposal bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan tugas pokok dan fungsi dari penyuluh dalam meningkatkan dan membina kelompok tani baik itu pelaku utama dan pelaku usaha. Hal ini penting sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia bagi Kelompok tani. Pada akhirnya partisipasi dan kerja sama yang baik dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara sangat kami harapkan demi bantuannya. Demikian uraian dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Danau Panggang, Maret 2012

Kepala , BPK

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003

RENCANA ANGGARAN BIAYA

1 BUAH KAPAL MOTOR

NO

Nama Barang

Harga (Rp)

1

Badan kapal panjang 8,25 meter terbuat dari ulin

6.050.000,-

2

Mesin Yamaha 13 HVS/MZ 360

6.300.000,

3

As Roda 7/8 inch panjang 2 meter

200.000,-

4

Kuhul has/plindis

75.000,-

5

Roda 2 (dua) buah @ Rp. 150.000,-

300.000,-

6

Kemudi, tali sleng dan kemudi (setir)

350.000,-

7

Kawat batu niser untuk kubang 2 batang @ Rp. 60.000,-

120.000,-

8

Terpal ukuran 3 x 4 meter Merk Tiger

300.000,-

9

Suplai lampu dan Accu

300.000,-

10

Hitachi (pembuang air dalam kapal)

175.000,-

11

Rantai dan kunci gembok

100.000,-

Jumlah

14.270.000,-

Kepala , BPK

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003



Danau Panggang, 11 Maret 2012

Nomor : 520/BPK-DP/V/2012

Lampiran : 1 (satu) Berkas

Perihal : Proposal Bantuan Kapal Motor

K e p a d a

Yth. Bupati

Kab. Hulu Sungai Utara

Di –

Tempat

Dalam rangka revitalisasi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Kec. Danau Panggang dan pelayanan kepada pelaku utama serta pelaku usaha, dalam peningkatan kinerja penyuluh salah satunya mencakup wilayah Kec. Paminggir maka diperlukan sarana yang memadai.

Sarana yang diperlukan adalah sebuah motor kapal yang dimaanfaatkan untuk kepentingan efektifitas penyelengaraan penyuluh pada Sistem Kerja Latihan Kunjungan (LAKU) dan Supervisi di wilayah desa-desa di Kec. Paminggir.

Bersama ini kami sampaikan permohonan proposal bantuan kapal motor dengan terlampir. Berkenan hal tersebut, besar harapan kami bantuan ini dapat teralisasi sesuai kebutuhan yang tertera pada proposal ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan

Kec. Danau Panggang

Purwanto, A.Md

NIP. 19690417 200003 1 003

Tembusan :

- Kepala BP4KKP Kab. Hulu Sungai Utara

- Arsip

Sabtu, 05 Maret 2011

KEPUTUSAN

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

No. 04/KGR/IPKANI/XII/2008

t e n t a n g

PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KONGRES IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk lebih mengembangkan mekanisme organisasi di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;



b.

Bahwa Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;



c.

Bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;



2.

Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/ /2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.

Memperhatikan

:

1.

Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara;



2.

Saran dan Pendapat peserta yang dikemukanan dalam Kongres I IPKANI;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Rumah Tinggi.

Pertama

:

Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua

:

Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dengan sebaik-baiknya.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Desember 2008

PENGURUS PUSAT

IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Ir Sumardi Suriatna, M.Ed Ir। Dodo Sudarsono।


Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI

Nomor : 04/KGR/IPKANI/XII/2008

Tentang Anggaran Rumah Tangga IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IPKANI

( ART IPKANI)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan

Anggota IPKANI terdiri dari:

(1). Anggota biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja dan mengabdi sebagai penyuluh perikanan.

(2). Anggota khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan penyuluh perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.

(3). Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi penyuluh perikanan pada umumnya.

Pasal 2

Tata Cara Pendaftaran

(1) Anggota biasa dan khusus sebagai berikut

a. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.

b. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif .

c. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ranting/cabang/daerah atau langsung ke pusat.

d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.

e. Menerima kartu anggota serta buku AD/ART.

f. Dicatat dalam buku induk anggota.

g. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .

(2) Anggota kehormatan diangkat dan didaftarkan berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus ranting/cabang/daerah dan pusat.

Pasal 3

Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi

(1) Setiap anggota berhak:

a. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.

b. Berbicara dalam Kongres yang pelaksanaannya diatur menurut tata tertib Kongres.

c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan, dipilih menjadi pengurus.

e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.

f. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara

g. Dalam Kongres setiap daerah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.

h. Dalam Kongres setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.

(2) Setiap anggota berkewajiban:

a. Membayar uang pangkal dan iuran.

b. Mentaati AD, ART dan keputusan Kongres serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.

c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.

d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja organisasi.

e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.

f. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

(3) Sanksi

a. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya.

b. Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dapat diberikan dalam bentuk :

1. Teguran lisan.

2. Peringatan tertulis I dan II.

3. Skorsing/pemberhentian sementara.

4. Pemberhentian.

Pasal 4

Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan IPKANI akan berakhir :

  1. Atas permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat, setelah mendengarkan pertimbangan dari Pengurus Daerah atas usul Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang bagi anggota biasa atau anggota luar biasa. Pemberhentian anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat serta disetujui oleh Kongres.
  4. Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) butir 3 di atas dilakukan atas dasat adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyuluh Perikanan dan atau merugikan nama baik IPKANI dari anggota yang bersangkutan.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Kepengurusan Pusat

(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretris Jenderal, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.

(3) Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, adalah Pengurus Harian Pusat.

(4) Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan empat tahun.

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 6

Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota propinsi.

(2) Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.

(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Daerah.

(4) Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan empat tahun.

Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 7

Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang berkedudukan di kabupaten/kota.

(2) Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua seksi.

(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.

(4) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 8

Pengurus Ranting

(1) Pengurus Ranting berkedudukan di kecamatan.

(2) Pengurus Ranting terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan urusan.

(3) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Urusan adalah Pengurus Harian Ranting.

(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan empat tahun

(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Ranting dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

.

Pasal 9

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat memiliki wewenang :

a. Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.

b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART, hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga/himpunan/badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :

d. Memacu pelaksanaan program kerja pusat/daerah/cabang/ranting.

e. Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.

f. Mengangkat kelengkapan organisasi pusat.

g. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.

h. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.

i. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.

j. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah.

(2) Pengurus Pusat berkewajiban:

a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Organisasi.

b. Menyelenggarakan Kongres sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.

c. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen ditambah satu dari jumlah cabang.

d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat kepada Kongres.

f. Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus IPKANI Tingkat Daerah, Cabang dan Ranting.

g. Membela hak dan kepentingan anggota didepan hukum.

Pasal 10

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat daerah.

b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Tingkat Daerah dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat daerah.

d. Mengangkat kelengkapan organisasi daerah.

e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus daerah.

f. Menetapkan tata kerja pengurus daerah.

g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Daerah.

(2) Pengurus Daerah Berkewajiban :

a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Daerah Tahunan.

c. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 (satu) kali dalam empat tahun.

d. Menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota cabang.

e. Mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakerda.

g. Membina dan mengembangkan organisasi di daerah masing-masing.

h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.

Pasal 11

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat cabang.

b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi.

c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.

d. Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.

e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

f. Menetapkan tatakerja pengurus cabang.

g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.

(2) Pengurus Cabang Berkewajiban :

a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.

c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam empat tahun.

d. Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota ranting.

e. Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakercab.

g. Membina dan mengembangkan organisasi ranting di derah masing-masing.

h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus daerah.

Pasal 12

Wewenang dan Kewajiban Pengurus Ranting

(1) Pengurus Ranting memiliki wewenang :

a. Pelaksana organisasi tingkat ranting.

b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat ranting.

c. Mengangkat kelengkapan organisasi ranting.

d. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus ranting.

e. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Ranting.

(2) Pengurus ranting Berkewajiban :

a. Melaksanakan Program Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional, Program Kerja Daerah, dan Program Kerja Cabang masing-masing.

b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Ranting Tahunan.

c. Membina dan mengembangkan anggota di daerah masing-masing.

d. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus cabang.

BAB III

PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 13

Pelindung

(1) Pelindung adalah orang/pejabat yang karena kharisma/kedudukannya dianggap layak memberi perlindungan hukum bagi organisasi.

(2) Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam Kongres dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

(3) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

Pasal 14

Penasehat

(1) Penasehat adalah orang/pejabat yang karena komitmennya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.

(2) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

Pasal 15

Dewan Pakar

(1) Dewan Pakar IPKANI berkedudukan di Pusat terdiri dari para ahli yang terkait dan berpengaruh di bidang penyuluhan perikanan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

(2) Masa kerja Dewan Pakar sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Kongres

(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.

b. Menetapkan Program Umum dan Organisasi.

c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

d. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat.

e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.

f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang :

1. Tata tertib penyelenggaraan Kongres.

2. Tata tertib pemilihan Pengurus Pusat.

g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(2) Kongres dihadiri oleh :

a. Pelindung

b. Anggota Pembentuk.

c. Dewan Penasehat.

d. Dewan Pakar

e. Para Peserta, terdiri dari :

1. Pengurus Pusat

2. Pengurus Daerah

3. Pengurus Cabang

4. Anggota Khusus dan anggota kehormatan

Pasal 17

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :

a. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, atau ;

b. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Daerah dan Cabang;

c. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagai mana yang dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut ;

d. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakannya MUNASLUB.

Pasal 18

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menyusun Program Kerja Daerah.

b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.

c. Memilih Pengurus Daerah.

d. Memilih calon ketua Pelindung dan calon Penasehat.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

a. Pelindung Daerah

b. Penasehat Daerah.

c. Pengurus Daerah.

d. Anggota Khusus dan anggota Kehormatan

d. Pengurus Cabang

f. Perwakilan Pusat

Pasal 19

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :

a. Menyusun Program Kerja Cabang.

b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang.

c. Memilih Pengurus Cabang.

d. Menentukan calon Pelindung dan calon Penasehat.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

a. Pelindung Cabang.

b. Penasehat Cabang.

c. Pengurus Cabang.

d. Pengurus Ranting

e. Anggota Biasa, anggota khusus dan anggota kehormatan.

f. Perwakilan pengurus daerah.

Pasal 20

Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)

(1) Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.

(2) Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.

(3) Rakernas dihadiri oleh :

a. Pengurus Pusat

b. Perwakilan Pengurus Daerah

d. Pelindung.

e. Penasehat.

f. Dewan Pakar.

Pasal 21

Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

(1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.

(2) Rakerda dipimpin oleh Ketua.

(3) Rakerda dihadiri oleh :

  1. Pengurus Daerah.
  2. Perwakilan Pengurus Cabang.
  3. Dewan Penasehat Pengurus Daerah.

Pasal 22

Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

(1) Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.

(2) Rakercab dipimpin oleh Ketua.

(3) Rakercab dihadiri oleh :

a. Pengurus Cabang.

b. Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.

c. Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

BAB V

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

Kuorum

(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.

(2) Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 24

Pengambilan Keputusan

(1) Dalam Kongres dan MUSCAB

a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen jumlah Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah dan perwakilan Pengurus Cabang.

b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang Kongres, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Kongres.

c. Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.

f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.

(2) Dalam Rakernas, Rakerda dan Rakercab.

a. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.

b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada ketua Sidang Rakernas, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Rakernas.

c. Setiap pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.

f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak1 (satu) suara.

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 25

Kegiatan

(1) Bidang Bantuan Hukum.

(2) Bidang Kesejahteraan Sosial.

(3) Bidang Pelatihan dan Kaderisasi Anggota.

(4) Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.

(5) Bidang Dana dan Usaha.

(6) Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 26

Keuangan

(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas, Rakerda, dan Rakercab setiap tahun.

(2) Sumber Dana untuk Pembiayaan organisasi terdiri dari :

a. Uang pangkal anggota.

b. Uang iuran bulanan anggota.

c. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.

d. Hasil usaha-usaha yang sah.

(3) Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.

(4) Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.

(5) Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.

(6) Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :

a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.

b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.

c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.

(7) Pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggungjawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.

(8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggungjawabkan dalam Rakernas untuk Pusat, Rakerda untuk Daerah, dan Rakercab untuk cabang.

(9) Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata kerja pengurus.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 27

Ketentuan Lain

(1) Untuk mewadahi partisipasi aktif anggota di setiap tingkatan kepengurusan dapat mengadakan forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah.

(2) Forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah dapat diselenggarakan baik terjadwal maupun insidentil sesuai kebutuhan.

(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPKANI, akan diatur oleh pengurus.

Pasal 28

Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga IPKANI dibuat dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk yang terdiri dari :