Senin, 21 Februari 2011

AnggaranDasar IPKANI

KEPUTUSAN

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI)

No.3/ KGR/IPKANI/XII/2008

t e n t a n g

PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengembangkan mekanisme organisasi penyuluh perikanan di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Dasar.

b.

bahwa Sidang Pleno dalam Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan/menetapkan Anggaran Dasar.

c.

bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Dasar.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2.

Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

3.

Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).

4.

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

5.

Kepmen KP No. 44 Tahun 2002 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.

6.

PermenPAN No.PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

7.

Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.

Memperhatikan

:

1.

Kebijakan Pembangunan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

2.

Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Dasar.

Pertama

:

Penetapan Anggaran Dasar IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua

:

Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Dasar dengan sebaik-baiknya.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Desember 2008

KONGRES I

IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono

Lampiran : Keputusan Kongres I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Nomor : 3 /KGR/ IPKANI/XII/2008

ANGGARAN DASAR IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

( INDONESIAN FISHERIES EXTENSION WORKER ORGANIZATION )

PEMBUKAAN

Bahwa sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia adalah Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dan dikelola serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu para penyuluh perikanan Indonesia harus menjadi pelopor pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut secara bertanggung jawab.

Bahwa pengembangan kapasitas penyuluh perikanan Indonesia masih terkendala oleh berbagai hal, sehingga perlu digalang persatuan dan kesatuan untuk mengatasinya.

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong oleh rasa solidaritas dan keinginan untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, maka para penyuluh perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Tempat dan Waktu

(1). Organisasi ini bernama Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia yang disingkat dengan IPKANI

Dalam bahasa Inggis adalah Indonesian Fisheries Extension Worker Organization

(2). IPKANI didirikan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(3). IPKANI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS

Pasal 2

Asas

IPKANI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III

LAMBANG, MOTTO DAN TUJUAN

Pasal 3

Lambang

Makna Lambang IPKANI

(1). Gambar penyuluh dengan topi khas nelayan yang melambangkan penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa.

(2). Gambar ikan dan udang merefleksikan bidang perikanan.

(3). Gambar tengah berbentuk kali melambangkan tiga makna :

a. Kali sebagai ikatan jiwa dan karsa penyuluh.

b. Bentuk pelepah merefleksikan layar perahu nelayan.

c. Bagian atas melambangkan buku yang sedang dibaca oleh penyuluh sebagai sumber ilmu.

(4). Warna biru bergelombang melambangkan air.

(5). Tulisan warna merah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia dengan dasar warna putih melambangkan kebangsaan Indonesia.

Pasal 4

Motto

Penyuluhan Inovatif Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik Dan Sejahtera

Pasal 5

Tujuan

(1). Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya.

(2). Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri, profesional, dinamis, kreatif dan inovatif.

(3). Mengembangkan terwujudnya hubungan kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Keanggotaan

(1). Semua penyuluh perikanan menjadi anggota biasa.

(2). Selain anggota biasa, terdapat anggota khusus dan anggota kehormatan

(3). Syarat menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

(1). Anggota Biasa

a. Mempunyai hak dibela dan dilindungi didepan hukum yang terkait dengan profesinya.

b. Hak memilih dan hak dipilih.

c. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

d. Wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

(2). Anggota Khusus

a. Hak dipilih tetapi tidak mempunyai hak memilih.

b. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

(3). Anggota Kehormatan

a. Mempunyai hak memberi nasehat, saran, dan pendapat.

b. Tidak mempunyai hak memilih dan/atau dipilih.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 8

Bentuk Organisasi

IPKANI adalah organisasi profesi yang bersifat independen.

Pasal 9

Struktur Organisasi

(1). Struktur organisasi terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang, dan jika diperlukan dapat dibentuk Tingkat Ranting.

(2). Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3). Tingkat Daerah meliputi wilayah propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi atau salah satu ibukota kabupaten/kota.

(4). Tingkat Cabang meliputi wilayah kabupaten/kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

(5). Tingkat Ranting terdapat di wilayah kecamatan.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Kepengurusan dan Pimpinan

(1). Kepengurusan terdiri dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan pengurus ranting.

(2). Pengurus pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

(3). Pengurus daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.

(4). Pengurus cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.

(5). Pengurus ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 11

(1). Permusyawaratan meliputi, kongres, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, kongres luar biasa, rapat kerja nasional/daerah/cabang dan rapat-rapat pengurus.

(2). Kongres diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan pusat, merubah dan atau menetapkan AD/ART serta program kerja empat tahun.

(3). Musyawarah nasional luar biasa diadakan atas alasan mendesak dengan syarat-syarat tertentu.

(4). Musyawarah daerah diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan daerah dan program kerja daerah.

(5). Musyawarah cabang diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan cabang dan program kerja cabang.

(6). Rapat kerja nasional, rapat kerja daerah, rapat kerja cabang, dan rapat kerja ranting diadakan minimal sekali dalam satu tahun.

(7). Rapat-rapat pengurus diadakan sesuai kebutuhan/atas undangan.

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 12

Keuangan

Sumber-sumber Keuangan Organisasi terdiri dari.

a. Uang pangkal/pokok.

b. Iuran wajib anggota.

c. Sumbangan anggota atau sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum

d. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 13

Kekayaan

Kekayaan IPKANI hanya dapat dialihkan ke pihak lain oleh pengurus pusat yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa.

BAB IX

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 14

(1). Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang sah yang hadir.

(2). Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah cabang yang sah.

(3). Keanggotaan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain.

BAB X

DEWAN ETIKA

Pasal 15

Jumlah anggota Dewan Etika sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 16

Anggota Dewan Etika diangkat dan diberhentikan oleh Ketua umum IPKANI atas dasar keputusan rapat Pengurus Pusat IPKANI

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Kongres bila disetujui oleh mayoritas utusan Pengurus Daerah yang hadir dalam Kongres.

Pasal 18

Pembubaran

Pembubaran IPKANI hanya bisa dilakukan oleh Kongres atau Kongres luar biasa yang khusus dilakukan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ pengurus daerah serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus daerah yag hadir.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Untuk pertama kali Pengurus Pusat IPKANI dapat menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah

Pasal 20

Untuk pertama kali sebelum terbentuk Pengurus Daerah Provinsi pengukuhan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pengurus Harian Pusat IPKANI

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21

(1). Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2). Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk IPKANI pada tanggal 4 Desember 2008 di Jakarta dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat atas dasar mandat yang diberikan oleh Kongres. Peserta Kongres I adalah sebagai berikut :

Senin, 21 Februari 2011

AnggaranDasar IPKANI

KEPUTUSAN

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI)

No.3/ KGR/IPKANI/XII/2008

t e n t a n g

PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengembangkan mekanisme organisasi penyuluh perikanan di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Dasar.

b.

bahwa Sidang Pleno dalam Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan/menetapkan Anggaran Dasar.

c.

bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Dasar.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2.

Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

3.

Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).

4.

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

5.

Kepmen KP No. 44 Tahun 2002 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.

6.

PermenPAN No.PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

7.

Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.

Memperhatikan

:

1.

Kebijakan Pembangunan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

2.

Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Dasar.

Pertama

:

Penetapan Anggaran Dasar IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua

:

Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Dasar dengan sebaik-baiknya.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Desember 2008

KONGRES I

IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono

Lampiran : Keputusan Kongres I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Nomor : 3 /KGR/ IPKANI/XII/2008

ANGGARAN DASAR IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

( INDONESIAN FISHERIES EXTENSION WORKER ORGANIZATION )

PEMBUKAAN

Bahwa sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia adalah Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dan dikelola serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu para penyuluh perikanan Indonesia harus menjadi pelopor pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut secara bertanggung jawab.

Bahwa pengembangan kapasitas penyuluh perikanan Indonesia masih terkendala oleh berbagai hal, sehingga perlu digalang persatuan dan kesatuan untuk mengatasinya.

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong oleh rasa solidaritas dan keinginan untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, maka para penyuluh perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Tempat dan Waktu

(1). Organisasi ini bernama Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia yang disingkat dengan IPKANI

Dalam bahasa Inggis adalah Indonesian Fisheries Extension Worker Organization

(2). IPKANI didirikan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(3). IPKANI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS

Pasal 2

Asas

IPKANI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III

LAMBANG, MOTTO DAN TUJUAN

Pasal 3

Lambang

Makna Lambang IPKANI

(1). Gambar penyuluh dengan topi khas nelayan yang melambangkan penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa.

(2). Gambar ikan dan udang merefleksikan bidang perikanan.

(3). Gambar tengah berbentuk kali melambangkan tiga makna :

a. Kali sebagai ikatan jiwa dan karsa penyuluh.

b. Bentuk pelepah merefleksikan layar perahu nelayan.

c. Bagian atas melambangkan buku yang sedang dibaca oleh penyuluh sebagai sumber ilmu.

(4). Warna biru bergelombang melambangkan air.

(5). Tulisan warna merah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia dengan dasar warna putih melambangkan kebangsaan Indonesia.

Pasal 4

Motto

Penyuluhan Inovatif Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik Dan Sejahtera

Pasal 5

Tujuan

(1). Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya.

(2). Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri, profesional, dinamis, kreatif dan inovatif.

(3). Mengembangkan terwujudnya hubungan kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Keanggotaan

(1). Semua penyuluh perikanan menjadi anggota biasa.

(2). Selain anggota biasa, terdapat anggota khusus dan anggota kehormatan

(3). Syarat menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

(1). Anggota Biasa

a. Mempunyai hak dibela dan dilindungi didepan hukum yang terkait dengan profesinya.

b. Hak memilih dan hak dipilih.

c. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

d. Wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

(2). Anggota Khusus

a. Hak dipilih tetapi tidak mempunyai hak memilih.

b. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

(3). Anggota Kehormatan

a. Mempunyai hak memberi nasehat, saran, dan pendapat.

b. Tidak mempunyai hak memilih dan/atau dipilih.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 8

Bentuk Organisasi

IPKANI adalah organisasi profesi yang bersifat independen.

Pasal 9

Struktur Organisasi

(1). Struktur organisasi terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang, dan jika diperlukan dapat dibentuk Tingkat Ranting.

(2). Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3). Tingkat Daerah meliputi wilayah propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi atau salah satu ibukota kabupaten/kota.

(4). Tingkat Cabang meliputi wilayah kabupaten/kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

(5). Tingkat Ranting terdapat di wilayah kecamatan.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Kepengurusan dan Pimpinan

(1). Kepengurusan terdiri dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan pengurus ranting.

(2). Pengurus pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

(3). Pengurus daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.

(4). Pengurus cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.

(5). Pengurus ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 11

(1). Permusyawaratan meliputi, kongres, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, kongres luar biasa, rapat kerja nasional/daerah/cabang dan rapat-rapat pengurus.

(2). Kongres diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan pusat, merubah dan atau menetapkan AD/ART serta program kerja empat tahun.

(3). Musyawarah nasional luar biasa diadakan atas alasan mendesak dengan syarat-syarat tertentu.

(4). Musyawarah daerah diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan daerah dan program kerja daerah.

(5). Musyawarah cabang diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan cabang dan program kerja cabang.

(6). Rapat kerja nasional, rapat kerja daerah, rapat kerja cabang, dan rapat kerja ranting diadakan minimal sekali dalam satu tahun.

(7). Rapat-rapat pengurus diadakan sesuai kebutuhan/atas undangan.

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 12

Keuangan

Sumber-sumber Keuangan Organisasi terdiri dari.

a. Uang pangkal/pokok.

b. Iuran wajib anggota.

c. Sumbangan anggota atau sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum

d. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 13

Kekayaan

Kekayaan IPKANI hanya dapat dialihkan ke pihak lain oleh pengurus pusat yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa.

BAB IX

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 14

(1). Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang sah yang hadir.

(2). Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah cabang yang sah.

(3). Keanggotaan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain.

BAB X

DEWAN ETIKA

Pasal 15

Jumlah anggota Dewan Etika sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 16

Anggota Dewan Etika diangkat dan diberhentikan oleh Ketua umum IPKANI atas dasar keputusan rapat Pengurus Pusat IPKANI

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Kongres bila disetujui oleh mayoritas utusan Pengurus Daerah yang hadir dalam Kongres.

Pasal 18

Pembubaran

Pembubaran IPKANI hanya bisa dilakukan oleh Kongres atau Kongres luar biasa yang khusus dilakukan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ pengurus daerah serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus daerah yag hadir.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Untuk pertama kali Pengurus Pusat IPKANI dapat menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah

Pasal 20

Untuk pertama kali sebelum terbentuk Pengurus Daerah Provinsi pengukuhan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pengurus Harian Pusat IPKANI

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21

(1). Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2). Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk IPKANI pada tanggal 4 Desember 2008 di Jakarta dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat atas dasar mandat yang diberikan oleh Kongres. Peserta Kongres I adalah sebagai berikut :